Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Tanjabbar Sudah Rampung 100 Persen
JAMBISTAR- Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) sudah rampung 100 persen.Koordinator Pendamping Desa Ka
Read moreJAMBISTAR- Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) sudah rampung 100 persen.Koordinator Pendamping Desa Kabupaten, Gustaf Wiranata. AS mengatakan Koperasi Desa Merah Putih di 114 Desa sudah terbentuk, artinya sudah 100 Persen.
"Alhamdulillah per 29 Mei lalu dari 114 desa di kabupaten Tanjung Jabung Barat semua Kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih sudah terbentuk," katanya.
Seperti Diketahui, Koperasi Desa Merah Putih merupakan program yang akan diluncurkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop). Program ini direncanakan launching pada 12 Juli 2025 mendatang, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih. Program ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dijelaskan Gustaf, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan petunjuk teknis Pendirian bahwa pembentukan kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih wajib dilaksanakan melalui kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus).
"Melalui Forum Musyawarah Desa Khusus, masyarakat secara bersama-sama menyepakati pendirian Koperasi Desa Merah Putih, memilih nama dan menentukan arah usaha yang akan dijalankan kedepan," jelasnya.
Koordinator Pendamping Desa Kabupaten ini juga menyampaikan bahwa seluruh Tenaga Pendamping Desa telah berjibaku selama 15 hari terakhir demi mewujudkan terbentuknya koperasi desa di seluruh wilayah Tanjung Jabung Barat.
"Lima belas hari terakhir ini kita di lapangan berjibaku siang malam agar Koperasi Desa Merah Putih dapat terbentuk di 114 desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat” ujar Gustaf.
Selanjutnya kata Gustaf, berdasarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang mengatur tentang petunjuk teknis percepatan pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bahwa Pendamping Desa wajib mengawal semua Proses Pendirian dan pembentukan.
"Jajaran pendamping desa akan bekerja semaksimal mungkin untuk wujudkan mimpi Presiden Prabowo, khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kita kawal penuh proses ini sejak awal, mulai dari komunikasi di level kabupaten, sosialisasi, fasilitasi pra-Musdesus, fasilitasi Musdesus, fasilitasi rapat pendirian koperasi, hingga nanti terbit badan hukum,” jelasnya.
Kopdes Merah Putih diharapkan tidak hanya menjadi wadah ekonomi desa, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat secara menyeluruh, khususnya dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan warga desa.
“Kami berharap seluruh koperasi yang telah terbentuk dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa,” pungkas Gustaf.(*)
Editor: Haryanto
JAMBISTAR- Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) sudah rampung 100 persen.Koordinator Pendamping Desa Ka
Read moreJAMBISTAR-Farenza Garden Merangin selangkah lagi menjadi destinasi kreatif terbaik Anugerah Pesona Indonesia (API) Award 2025. Dukungan masyarakat Mer
Read moreJAMBISTAR-Gubernur Jambi Al Haris bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto menghadiri sosial
Read moreJAMBISTAR.ID-Wali Kota Jambi dokter Maulana, bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha melakukan kunjungan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Bada
Read moreJAMBISTAR.ID-Wali Kota Jambi dokter Maulana meninjau langsung pengerjaan pembenahan atau perbaikan ruas-ruas jalan berlubang dan normalisasi drainase
Read moreJAMBISTAR.ID-Wali Kota Jambi dokter Maulana didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan dan
Read more