Mantan Analis Kredit BPD Jambi Gelapkan Dana Rp7,1 Miliar Milik Puluhan Nasabah
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara JAMBISTAR-RS (26) seorang wanita mantan analis kredit Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci ditetapkan
Read moreTerancam Hukuman 15 Tahun Penjara
JAMBISTAR-RS (26) seorang wanita mantan analis kredit Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan dana nasabah senilai lebih dari Rp7,1 Miliar. Hal itu dikatakan Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia saat menggelar jumpa pers di Polda Jambi, Senin (2/6/2025) siang.
Menurutnya, RS nekat menarik dana dari puluhan rekening nasabah tanpa izin."Laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan ini tercatat dengan nomor: LP/98/III/2025/SPKT/Polda Jambi, tanggal 18 Maret 2025. TKP berada di Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Kabupaten Kerinci," katanya.
AKBP Taufik bilang, dalam kasus ini sebanyak 27 saksi telah diperiksa. Mulai dari pegawai internal bank, nasabah, hingga ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari hasil penyelidikan, RS diketahui menyalahgunakan kepercayaan nasabah yang sebelumnya pernah menitipkan penarikan uang melalui dirinya.
"Modusnya, pelaku berpura-pura diminta bantuan mengambil uang, padahal penarikan dilakukan secara sepihak. Total kerugian mencapai Rp7,1 miliar dengan 25 korban dari periode September 2023 hingga Oktober 2024," Taufik menjelaskan.
Aksi manipulatif RS berhasil mengecoh teller dan petugas bank lainnya berkat reputasinya sebagai karyawan ‘tepercaya’.
Namun, kepolisian akhirnya mengendus aktivitas mencurigakan dari jejak digital transaksi rekening pribadi tersangka. "Sudah ditemukan bukti transfer untuk deposit dan taruhan judi online dalam jumlah besar. Barang bukti berupa slip-slip penarikan palsu juga telah diamankan," katanya.
Menurutnya, tersangka menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online. Kini, RS resmi ditahan di rumah tahanan Polda Jambi.
Dalam kasus ini, wanita muda ini dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara dan denda antara Rp10miliar hingga Rp200 miliar. (*)
Editor: Haryanto
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara JAMBISTAR-RS (26) seorang wanita mantan analis kredit Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci ditetapkan
Read moreJAMBISTAR-Tak terima anaknya jadi korban dugaan malapraktik sunat laser di Kayu Aro, akhirnya ibu korban melapor ke Mapolres Kerinci. Kasus salah suna
Read moreJAMBISTAR.ID-Ilhamsyah, anggota DPRD Batanghari dari Partai PKB, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan bisnis Delivery Order
Read moreJAMBISTAR.ID-Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Sri Muslim Mardatillah yang beralamat di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, tega cabuli&
Read moreJAMBISTAR.ID-Polda Jambi menahan tersangka yang menjadi agen bisnis judi milik bandar narkoba Helen bersaudara yang telah ditangkap Dittipidnarkoba Ba
Read moreJAMBISTAR.ID-Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono menegaskan tidak ada tempat bagi mafia tanah di Provinsi Jambi. Hal ini disampaikan Rusdi dalam konfer
Read more