JAMBISTAR.ID-Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Fadli Sudria memberikan tanggapan terkait dengan penetapan tersangka terhadap Kepala Sekolah SMA 8 Jambi atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan siswa baru.
Fadli Sudria menyebut bahwa Komisi IV DPRD Provinsi Jambi sebagai mitra kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menghormati proses hukum yang saat ini dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Terkait dengan penetapan ini, saya ketua Komisi IV pertama kami menghormati proses hukum yang ada,"ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Fadli Sudria bahwa atas kejadian ini, dirinya meminta agar kejadian ini menjadi sebuah pembelajaran bagi seluruh kepala sekolah untuk tidak melakukan hal yang sama.
"Kejadian ini adalah pembelajaran bagi kepsek yang ada di Provinsi jambi agar tidak terjadi lagi kong kalikong penerimaan ppdb. Apalagi sebentar lagi kita akan gelar PPDB,"tegasnya.
"Aturan soal afirmasi, prestasi dan sesuai zonasi itu dilakukan harus sesuai aturan yang berlaku. Saya minta semua pihak menghormati semua aturan ini,"pungkasnya.(*)
Editor: Hadian
JAMBISTAR.COM-Wakil Ketua (Waka) I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, melayangkan desakan keras kepada Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Sosial (Dinso
Read more
JAMBISTAR.COM-Panitia khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Jambi terus mendorong percepatan realisasi Participating Interest (PI) 10 persen dari hasil prod
Read more
JAMBISTAR.COM-Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, mengimbau masyarakat Jambi, khususnya para nasabah Bank Jambi, untuk tetap tenang menyusul t
Read more
JAMBISTAR.ID-Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di eks Pasar Angso Duo
Read more
JAMBISTAR.ID-Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Gerindra menyebut pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lokasi eks pasar Angso Duo
Read more
JAMBISTAR.ID-Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lokasi eks Pasar Angso Duo di Kota Jambi dengan dana APBD Provinsi Jambi Rp 35 Miliar di lahan s
Read more